Anda
seorang akuntan baru di perusahaan? Masih awam tentang bagaimana alur mengurus
SPT tahunan badan? Serta apa saja berkas
pendukung untuk mengurusnya? Berikut ini akan dibahas tentang serba serbi
seputar spt tahunan badan yang perlu diketahui.
Definisi SPT Tahunan Badan
SPT merupakan
singkatan dari surat pemberitahuan tahunan. Surat ini digunakan oleh para wajib
pajak untuk melaporkan segala hal yang menyangkut hal ihwal perpajakan.
Sehingga SPT ini sebenarnya adalah lembar dokumen formulir yang memang telah
umum dipakai oleh para wajib pajak. Namun walau begitu, antara SPT orang
pribadi dan badan tetap ada perbedaannya.
Perbedaan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan
Saat
membahas perbedaan diantara SPT tahunan orang pribadi dengan SPT badan. Maka
akan ditemukan tiga perbedaan yang paling mendasar. Perbedaan yang paling
nampak secara umum adalah perbedaan dari subjek pajaknya. Nah untuk bisa
mengetahui secara lengkap, simak uraian tentang SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan.
Subjek Pajak
Pada
SPT Tahunan orang pribadi, subyek pajaknya adalah wajib pajak perorangan yang
memiliki penghasilan melampaui PTKP. Sementara untuk subjek pajak SPT tahunan
badan, subjek pajaknya adalah wajib pajak yang berwujud perusahaan. Seperti
contohnya PT Indofood Sukses Makmur, tbk, dan sebagainya .
Berkas Dokumen Formulir SPT
Perbedaan
selanjutnya adalah tentang berkas dokumen formulir SPT yang dipakai. Pada SPT tahunan badan, berkas yang dipakai
adalah formulir SPT nomor 1771 yang telah disediakan. Baik mengisi secara
manual maupun secara online. Berkas yang perlu diisi untuk spt badan, tetap
sama, yakni formulir SPT 1771, berikut dengan berkas lampirannya.
Ketentuan Undang-undang
Kemudian
perbedaan ketiga, terdapat di ketentuan perundang undangan yang mengaturnya.
Pada SPT badan, perundang-undangan yang mengatur tentang ini terdapat pada UU
No. 16 tahun 2009 yang terfokus tentang perubahan keempat atas UU No. 6 tahun
1983. Isi dari undang undang nomer 6 tahun 1983 tersebut berisi tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Berkas Dokumen Pendukung SPT Tahunan Badan Yang Harus Dilampirkan
Saat
pandemi seperti ini, pihak DJP semakin memaksimalkan penggunaan teknologi dalam
setiap lini kerjanya. Tidak terkecuali dalam sektor pelaporan SPT tahunan badan. Awalnya proses
pelaporan ini hanya menggunakan formulir SPT badan secara cetak. Kemudian ke
formulir SPT tahunan soft copy dalam bentuk excel, dan saat ini telah ada
program pelaporan pajak melalui e-filling.
Dalam
proses pelaporan ini, baik pelaporan secara manual, dalam bentuk program
Microsoft excel, maupun saat ini melalui e-filling.
Ada banyak berkas dokumen pendukung yang harus diikutsertakan sebagai lampiran
saat melapor. Maka daripada itu, sebagai seorang akuntan, anda dituntut untuk
bisa sigap bekerja. Nah, berkas berkas tersebut diantara adalah :
·
File Utama SPT Tahunan Badan Nomor 1771
·
Berkas Laporan Keuangan
Perusahaan Tahun Berjalan
·
Laporan Bukti Potong Pajak Penghasilan Ps 23
·
Berkas SPT Masa dari
Pajak Penghasilan Ps 21
·
Laporan Bukti Potong
Pajak Penghasilan Ps 4 Ayat 1
·
Berkas SPT Masa PPN
·
Laporan Bukti Potong
Pajak Penghasilan Ps 22 dan Surat Setoran Pajaknya
·
Berkas Bukti Pembayaran
untuk Surat Tagihan Pajak Penghasilan Ps 25
·
Laporan Bukti Pembayaran
Pajak Penghasilan Ps 25
Demikianlah
berkas yang harus disediakan dan dilampirkan dalam satu bundle berkas SPT tahunan. Berkas tersebut nantinya yang harus
disetor ke kantor pajak secara online
kala pandemi seperti ini. Tentang bagaimana tata cara pelaporannya, berikut
dibawah ini akan diuraikan secara singkat.
Baca Juga : Langkah Tepat Cara Lapor Pajak Badan Online
Cara Pelaporan SPT Badan
Saat
ini, ketika pandemi melanda negeri. DJP yang telah mengembangkan teknologi pelaporan
pajak secara virtual. DJP semakin gencar melakukan sosialisasi penggunaan e-filling sebagai jalur pelaporan pajk baik
pajak orang pribadi, maupun pajak badan. e-filling
hadir untuk memfasilitasi para wajib pajak melaporkan pajaknya secara mudah dan
cepat.
Karena
wajib pajak hanya perlu mengakses layanan e-filling
yang terdapat pada laman DJP online.
Layanan ini hanya bisa diakses ketika wajib pajak telah memiliki nomor ID EFIN.
Wajib pajak bisa mendapatkan nomor ID EFIN ini setelah mengajukan permohonan.
Sehingga pastikan Anda telah memiliki ID EFIN sebelumnya.
Demikianlah
serba serbi seputar SPT tahunan badan yang perlu
diketahui oleh wajib pajak dan orang yang mengurus pajak badan. Sebagai seorang
akuntan, dan atau orang yang dipercaya untuk mengurus perpajakan sebuah
perusahaan. Mengetahui dengan pasti rules
dan cara cara mengurus SPT terkini, wajib untuk dikuasai dengan baik. Sekian.